Baca juga: Hendak Pasang 10 Gigi Palsu, Warga di NTT Tertipu Dokter Praktek Gadungan

Baca juga: Demi Pesugihan, Ibu di Muna Tega Tunggui Anaknya Disetubuhi di Penginapan

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer, Selasa (21/9/2021).

Seperti diketahui, baru-baru ini tim Jaksa menetapkan satu tersangka baru.

Yakni Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro pada kasus rasuah yang merugian keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun itu.