Pada pihak Kepolisian kedua tersangka mengaku, melancarkan aksinya murni untuk kepentingan pribadi.

Dari kedua tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti SK Bupati Konkep No.16b, surat pernyataan fisik bidang tanah, dokumen permintaan pembayaran serta dokumen pembayaran.

Baca Juga : DPRD Sultra: Pernyataaan Kapolda Hanya Menetralisir Kegaduhan

Atas perbuatannya kedua pelaku di kenakan pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Reporter: Mutarfin