Atas kasus ini, Yusuf Mansur digugat oleh Zaini Mustofa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan awal tahun ini. Yusuf Mansur dkk pun dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.

Puluhan orang ini menggeruduk rumah Ustaz Yusuf Mansur difasilitasi oleh Yayasan Pelita Lima Pilar.

Sekretaris Pelita Lima Pilar, Herry Joesoef mengatakan, investasi ini dilakukan pada sekitar akhir 2009 dan terkumpul hingga Rp 46 miliar. Namun, tidak diakui oleh Yusuf Mansur.

Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Ketua dan Sekretaris Pondok Khilafahtul Muslimin

"Kan tidak semua orang yang punya kaitan dengan Yusuf Mansur secara fisik berani menghadapinya. Premannya aja banyak tadi di sana. Tuntutan, pasti yang enggak selesai-selesai itu, yang dia (Yusuf Mansur) bohong terus. Misalnya, batu bara, yang melibatkan jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur itu 250 orang," ujar Sekretaris Pelita Lima Pilar, Herry Joesoef dikutip dari detik.com, pada Senin (20/6/2022).