MEDAN, TELISIK.ID - Tahanan kasus pencurian toko ponsel di Medan Sumatra Utara (Sumut), melarikan diri di ruang tahanan Polsek Deli Tua, Rabu (22/7/2020).
Pelaku berinisial MSL, ditangkap petugas Polsek Deli Tua di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Senin 22 Juni 2020.
Informasi yang dihimpun Telisik.id, MSL lari dari atap Sel tahanan Polsek Deli Tua dengan membuka seng tahanan tersebut. Petugas penjaga tahanan pun tidak mendengarkan aksi pelaku yang kabur tersebut. Sebab, saat kejadian lagi hujan deras.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, BOM Kepton Yakin Video yang Beredar Benar Bahas Kasus
Dia adalah tersangka pencurian toko ponsel dan berhasil menjarah 12 handphone Android, satu unit handphone Nokia 105 warna Hitam, Cas Handphone merek Oppo dan Power Bank merk Laolexs.
