MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Muna, LM Rusman Emba bersama Kontraktor, La Ode Gomberto, tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021-2022, Senin (27/11/2023).
Penahanan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu membuat Wakil Bupati (Wabup) Muna, Bachrun Labuta ikut terpukul.
Di mata Bachrun, Rusman sosok orang yang sangat baik dan tidak pernah membeda-bedakan masyarakat. Nah, karena kebaikan yang ada pada diri Rusman itu, sehingga dimanfaatkan oleh orang lain.
"Saya selalu ingatkan beliau (Rusman), karena terlalu baiknya. Kadang beliau mungkin jengkel, karena terus diingatkan, tetapi saya tidak peduli. Saya sampaikan itu, karena orang lain belum tentu baik sama dia," kata Bachrun.
Baca Juga: 30 November Sisa Dana PEN Muna Harus Kosong di Kasda
