Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji.
Baca Juga: Dana Pengecatan Kampung Warna Warni Berasal dari APBD Pergeseran, Bukan Alfamidi
Pemberian hadiah atau janji itu, terkait dengan pengajuan dana PEN untuk Muna merupakan pengembangan penyidikan yang terlebih dahulu dilakukan di Kolaka Timur.
"Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) dan kawan-kawan," ujarnya.
KPK, lanjut dia, kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.
