JAKARTA, TELISIK.ID - DPR RI bersama pemerintah menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-undang (UU), melalui sidang Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/101/2023).
Menyusul pengesahan RUU ASN ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menilai, di waktu yang bersamaan telah berakhir pula istilah kesenjangan yang selama ini dielu-elukan oleh para tenaga honorer dan Pegawai Negri Sipil (PNS), maupun para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Yang pasti the end (berakhir) untuk semua masalah kesenjangan, mulai dari kesenjangan kesejahteraan antara honorer dengan PNS, kesenjangan dasar hukum status PPPK,” ujar Junimart kepada wartawan usai pengesahan RUU ASN menjadi UU di Gedung DPR RI, Selasa (3/10/2023).
Karena itu, kata Junimart, semuanya telah dijadikan satu kesatuan yakni sebagai ASN dengan jaminan kesejahteraan yang sama. “Jadi tidak ada lagi istilah si A honorer, si B PNS, dan si C tenaga PPPK,” jelasnya.
Baca Juga: DPR Setuju Revisi RUU IKN jadi Undang-Undang, PKS Tolak Perubahan
