Baca Juga: RUU TNI Masuk Prolegnas Disebut Kembalikan Dwifungsi ABRI, Begini Penjelasannya
Perpanjangan usia pensiun bagi jenderal bintang 4 bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan negara.
Selain batas usia pensiun, perubahan lainnya terdapat pada Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam aturan baru, jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati oleh TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 15 bidang.
RUU ini juga menegaskan bahwa prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam ayat 2 Pasal 47. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
