Melihat itu, korban mendatangi tersangka untuk bertanya alasan mobilnya dipukul. Bukannya menjawab, tersangka malah menunjukkan badiknya menggunakan tangan kiri. Korban lalu menyampaikan bahwa dia polisi dan memegang tangan tersangka dengan maksud merebut badiknya.

Baca Juga: Seorang ASN Pemkot Kendari Kepergok Simpan Sabu

"Tersangka memberontak, sehingga  terjadi saling tarik. Tidak lama kemudian, tersangka mencabut badik dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan mengayunkan ke arah korban. Korban menghindar dengan cara mengayunkan tangan kiri untuk menangkis tusukan badik yang mengakibatkan lengan kiri bagian atas terkena tusukan," ungkapnya.

Tersangka sendiri, lanjut Astaman, sempat dipegang oleh korban. Namun, karena terus memberontak, tangan kiri tersangka yang dipegang korban terlepas. Tersangka pun berhasil melarikan diri

Kini, tersangka telah diamankan di Polres Muna guna diproses hukum. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan. (B)