Baca Juga: Sidang Korupsi Makan Minum Setda Kendari 2020, Kuasa Hukum Nahwa Umar Kesal Jawaban Saksi Berbeda dengan di BAP

Pada Senin 2 Juni 2025, agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan kabur. Mereka menyebut dakwaan gagal menguraikan secara rinci keterlibatan Nahwa Umar dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

Pada Selasa 27 Mei 2025, agenda sidang pembacaan dakwaan. Dalam surat dakwaan Nahwa Umar telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, bersama-sama saksi Ariyuli Ningsih Lindoeno (berkas terpisah) dan Saksi Muchlis (berkas terpisah), terkait dugaan korupsi belanja uang persediaan lingkup Setda  Kota Kendari tahun 2020.

Dalam surat dakwaan terdakwa disebut merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan terdapat beberapa kuitansi yang fiktif atau dipalsukan, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 444 juta. (B)

Penulis: Hamlin