"Saya tidak ingat, Bu," jawab Helda.
"Terus kalau datang ke sini, terus semua tidak ingat, apa yang ko mojawab," timpal Risnawati dengan nada kesal.
Ketua majelis hakim Arya Putra kemudian menengahi kedua belah pihak. Setelah memastikan persidangan dapat berjalan kondusif, ketua majelis hakim kembali mempersilakan Risnawati untuk melanjutkan pertanyaannya.
Baca Juga: JPU Kembali Hadirkan Pegawai Bank Sultra Terkait Akun Approve Sekda Kendari
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi, yakni Zulkifli selaku pegawai Bank Sultra; Helda, mantan asisten Nahwa Umar; dan Nirwati, operator pembayaran nontunai pada Setda Kota Kendari.
