Bisnis baju bekasnya sendiri sudah sepi sejak tahun 2022 lalu, saat ini ia masih menggantungkan hidupnya pada stok sisa dagangannya. Ia mengaku belum ada penindakan atau pengajuan diskusi apapun dari pemerintah daerah mengenai pelarangan ini.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Pusat Layanan Informasi Beacukai Kendari, Niko Simamora mengatakan, sudah tidak ada baju impor bekas yang masuk di Kendari sejak tahun 2020.
Artinya, baju bekas yang selama ini dijual oleh pedagang berasal dari perdagangan luar daerah, bukan diimpor langsung dari negara asal.
Baca Juga: Pedagang Baju Bekas di Kendari Terancam Gulung Tikar
Aturan pelarangan baju bekas impor sebenarnya telah ada sejak 2015 lalu, Niko mengakui baju-baju bekas impor yang selama ini beredar adalah diluar pengawasan beacukai atau selundupan dan bersifat ilegal.
