Baca Juga: KPU Muna Butuh 2.499 Anggota KPPS
Status hukum Ridwan Yasin terkait dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 327 K/Pid/2024 yang dijatuhkan pada 25 April 2024. Dalam putusan tersebut, Ridwan Yasin dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan yang disertai dengan masa percobaan selama satu tahun.
Putusan ini merupakan revisi atas putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto.
Sofyan menegaskan bahwa meskipun Ridwan saat ini tidak menjalani hukuman fisik di penjara, statusnya sebagai terpidana dengan masa percobaan tetap membuatnya tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah.
"Statusnya masih dalam status hukum sebagai terpidana, walaupun dengan masa percobaan sebagaimana kasasi MA," jelas Sofyan.
