Mereka berhujjah dengan hadits Ash Shahihain, bahwa Ibu Mas’ud RA berkata l, ”Demi [Dzat] yang tak ada tuhan selainnya, tidaklah pernah Rasulullah SAW salat kecuali pada waktunya, kecuali dua salat saja (yang dikerjakan di luar waktunya), yaitu jamak Zuhur dan Asar di Arafah, dan jamak Magrib dan Isya’ di Jama’” (yaitu maksudnya di Muzdalifah).”  (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu,  2/503).

Sedangkan jumhur ulama, yaitu ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah membolehkan menjamak salat karena hujan berdasarkan hadits-hadits sahih.

Baca juga: Pemkot Kendari Izinkan Bioskop dan Hiburan Lain Dibuka, ini Syaratnya

Namun, jumhur ulama berbeda pendapat dalam cabang-cabang hukum masalah ini. Misalnya, Ulama Syafi’iyyah membolehkan menjamak Salat Zuhur dan Asar, juga Salat Magrib dan Isya.

Adapun ulama Malikiyyah dan Hanabilah, hanya membolehkan menjamak Salat Zuhur dan Asar saja, tidak membolehkan menjamak Salat Magrib dan Isya.