Hadits Ibnu Abbas RA ini dianggap lebih rajih (kuat) daripada hadits Ibnu Mas’ud RA, berdasarkan kaidah tarjih menurut jumhur ulama bahwa dalil yang menetapkan adanya sesuatu, lebih kuat daripada dalil yang menafikan adanya sesuatu. (Taqiyuddin An Nabhani, As Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz 3 hlm. 494; Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, juz 2 hlm. 1197).
Adapun dari segi salat apa saja yang boleh dijamak, dari segi jamak taqdim dan jamak ta`khir, juga dari segi apakah harus dilakukan secara berjamaah di masjid, kami cenderung kepada pendapat Imam Taqiyuddin An Nabhani yang mengatakan salat jamak karena hujan dibolehkan secara mutlak. Artinya, boleh dilakukan untuk menjamak Salat Zuhur dan Asar, juga Salat Magrib dan Isya`, boleh dilakukan secara jamak takdim atau juga jamak ta`khir, dan secara umum boleh bagi mereka baik yang sholat jamaah di masjid maupun yang salat sendirian di rumah. (Ali Raghib, Ahkamus Sholah, hlm. 41; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkamis Sholah, 2/343).
Baca juga: TKA China ke Sultra, Gerindra Ingatkan Pemerintah Bahaya Budaya Komunis
Kemutlakan hukum tersebut disimpulkan berdasarkan dalil-dalil yang mutlak pula, sesuai kaidah ushuliyah yang berbunyi, dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan batasan. (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, Juz 1 hlm. 208).
Dalil-dalil hadits yang mutlak tersebut, hanya menyebut satu sebab saja untuk bolehnya menjamak salat karena hujan tanpa menyebut kesulitan (masyaqqah) sebagai sebab bolehnya salat jamak karena hujan. (Ali Raghib, Ahkamus Sholah, hlm. 40-41; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkamis Sholah, 2/343).
