KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan beribadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
Sementara itu, beberapa daerah di Sultra mulai mengumumkan titik lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.
Di Kabupaten Konawe, pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini dapat dipastikan hanya bisa digelar di masjid.
Hal itu menyusul keputusan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Konawe yang masih belum membolehkan warga menggelar salat id di lapangan terbuka.
Baca Juga: Nyaris Ricuh, Aksi Penertiban PKL di Busel Mendapat Perlawanan Warga
