Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, mengatakan, Suharsono dipanggil karena Bawaslu berupaya menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan dalam proses Pilkada Bantul sesuai arahan Bawaslu RI.

Pengawasan tersebut mengacu pada UU No.10/2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat 1 dan 3 serta UU No.9/2025 tentang Pemerintah Daerah Pasal 76.

Baca juga: Sebanyak 2.019 Calon Jemaah Haji Sultra Batal Berangkat ke Tanah Suci

"Bawaslu Bantul diberi amanah untuk melakukan pengawasan," kata Harlina.

Hingga saat ini, Bawaslu Bantul belum bisa menyimpulkan atas temuan tersebut.