Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Sapoiha yang terletak di pesisir Pantai Desa Sapoiha, Kecamatan Watunohu.

Menurutnya, pihak Pertamina telah menyiapkan dua sanksi jika pengelola SPBN Sapoiha betul-betul terbukti mensuplai BBM tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Pemkab Muna Siapkan Rp 7 Miliar Penyambungan Pipa Air Bersih

Baca juga: Rawan Bermasalah dengan Hukum, Pengesahan APBD-P Jatim 2021 Terancam Divoting

"Jika pihak pengelola SPBN Sapoiha terbukti menjual BBM subsidi nelayan tidak tepat sasaran serta secara terencana, maka sanksinya itu bisa distop suplai BBM-nya dan ditindak pidana," terangnya.