Dari 17 titik yang ditemukan pelanggaran, salah satunya di kawasan Teluk Kendari. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Teluk Kendari ini sejak tahun 1986 merupakan kawasan RTH, hingga munculnya Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 kawasan ini masih tetap kawasan RTH.
Berdasarkan ketentuan tersebut sehingga pemerintah hendak mengembalikan fungsi ruang tersebut. Erlis menjelaskan, sebelum keluarnya surat teguran dan imbauan pembongkaran mandiri, Dinas PUPR sudah pernah memasang plang di sejumlah titik tersebut, namun saat ini plang larangan membangun tersebut hilang.
"Ini melanggar bukan untuk kawasan perdagangan dan jasa, untuk RTH, tetapi memang di kawasan ini diperbolehkan dibangun dengan syarat setelah RTRW, ada RDTR, ada master plan yang mengatur apa yang boleh dibangun di sana, berapa persen yang boleh terbangun," jelasnya.
Dia menambahkan, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari adalah menjalankan ketentuan yang berlaku, ada undang-undang maupun Perda.
Baca Juga: Perda RTRW Dibatalkan MA, DPRD Konawe Kepulauan Bentuk Pansus dan RDP
