Ia menyebut, untuk jenis sanksinya mengacu pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam rekomendasi tersebut KASN juga meminta kepada pejabat pembina kepegawaian Muna Barat untuk melaporkan hasil pelaksanaan rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja.

“Kemudian kami dari Bawaslu Muna Barat dalam hal ini HP2H akan tetap mengawasi dan menunggu pemberian sanksi oleh PPK terhadap oknum ASN  yang terbukti melanggar netralitas ASN,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemilik Akun Saryul Izatu Oknum ASN Muna Barat, Terbukti Langgar Netralitas

Karman mengimbau kepada Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, agar mengingatkan segenap ASN  untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan dan aktivitas politik, serta tidak mengarahkan pada keberpihakan atau konflik kepentingan dalam pilkada 2024 mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Mubar, LM Husein Tali mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum ASN tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sidang kode etik lalu hasilnya akan dilaporkan kepada Pj Bupati. Selanjutnya, bupati akan membuat keputusan untuk menjatuhkan hukuman seperti permintaan KASN.