Dari penangkapan tersangka Yunari kata Eko, diamankan barang bukti antara lain, satu paket sabu seberat lebih kurang 5,314 gram, 1 unit mobil Kijang Inova, 1 buah tas kain warna hitam, 1 buah ponsel dan 1 buah ATM BCA.
Baca Juga: Madrasah di Bombana Belum Dapat Izin Belajar Tatap Muka
Sedangkan untuk penangkapan tersangka kedua, tersangka Sandra Setiawan mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial YK yang berada di salah satu lapas di Jatim.
Dari penangkapan Sandra Setiawan, diamankan barang bukti antara lain kurang 3 kg, 1 unit mobil Kijang Inova, 1 buah tas kain warna hitam, 1 buah ponsel dan 1 buah ATM BCA.
Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan sanksi maksimal penjara seumur hidup. (B)
