Baca Juga: 4 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Ada Ibu dan Anak

“Selain memeriksa IS, juga diamankan tersangka lainnya berinisial AM yang saat itu merupakan rekan IS yang juga sama-sama pengedar,” jelas mantan kapolsek Wonokromo Surabaya ini.

Sementara itu dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain pil ekstasi 18 butir, ponsel dan mobil yang digunakan tersangka. Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin