“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, dan transportasi laut ke pulau kecil,” jelasnya.
Ia menuturkan, adapun ruang lingkup SE ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Usia KSAD Jenderal Andika Jadi Kendala, Ini Respon DPR
Selanjutnya di dalam SE juga disebutkan sejumlah dasar hukum penerbitan aturan ini, yang di antaranya adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 25 Oktober 2021 dan 1 November 2021. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
