Andi Tenri Silondae menerangkan yang termasuk dalam konvensi hak anak, di antaranya adalah hak ekonomi, hak sosial, hak pendidikan, hak kesehatan dan hak tumbuh kembang serta hak mendapatkan perlindungan.
Olehnya itu, menjadi perhatian dalam pembangunan daerah harus ramah anak dan berkelanjutan.
Sementara itu, Pj Bupati Bombana, Burhanuddin menjelaskan, dalam upaya membawa daerah menjadi kabupaten yang ramah dan layak anak, maka terdapat lima klaster yang harus menjadi perhatian, diantaranya klaster indentitas anak atas hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga, klaster kesehatan, klaster pendidikan, pemanfaatan ruang dan budaya, serta klaster pelindungan khusus.
Baca Juga: Bongkar Lemahnya Pengelolaan Lapas di Jawa Timur, AMI Tuntut Kadivpas Dipecat
"30 tahun ke depan anak-anak kita yang akan jadi penerus, maka kita harus bekali mereka dengan ilmu atau SDM yang mumpuni. Maka saat ini yang harus dilakukan adalah kedepankan harmonisasi agar semua bisa turun tangan," bebernya.
