KENDARI, TELISIK.ID - Penertiban kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan ZA Sugianto kembali dilakukan oleh Satpol PP Kota Kendari. Kali ini warga lakukan penandatanganan surat pernyataan pembongkaran sendiri, Kamis (7/9/2023).

Seorang warga, Nasir menyatakan, mereka dipaksa melakukan penandatanganan surat keterangan pembongkaran sendiri.

"Tadi disuruh tanda tangan dan disuruh baca-baca isinya. Padahal buat apa juga saya baca-baca itu, kan mau tanda-tangan atau pun tidak tetap disuruh bongkar," ucapnya.

Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani saat dikonfirmasi membantah adanya pemaksaan itu.  

Baca Juga: Penertiban Kawasan RTH di Kendari Tabrak Aturan