Walau demikian, tetap memberikan waktu 14 hari ke depan untuk melakukan pembongkaran tersebut.

"Jadi hari ini mereka menandatangani surat pernyataan bongkar sendiri dengan kurun waktu yang ditentukan," bebernya.

Setelah 14 hari, pihaknya akan membuat surat pernyataan untuk pembongkaran paksa jika warga belum juga bersedia untuk membongkar lapak miliknya.

Baca Juga: Kisruh Warga dan Pemkot Kendari Soal RTH di Jalan ZA Sugianto

Adapun isi dari surat penyataan tersebut adalah penyataan sebagai pemilik bangunan yang melanggar pemanfaatan ruang pada lokasi RTH di Jalan Z.A Sugianto dan bersedia menaati segala ketentuan dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010-2030 dan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang BWP I CBD Teluk Kendari Tahun 2021-2041, serta ketentuan pemanfaatan ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kendari.