Baca Juga: IRT di Kolaka Ditangkap Usai Diduga jadi Pengedar Sabu
Polisi bersama RT setempag melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sabu seberat 105,50 gram yang disimpan pada sachet ukuran sedang dan kecil, 443 sachet kecil kosong, lima sachet kosong, tiga sachet kosong ukuran sedang, satu unit timbangan digital, satu kantung kuning yang di dalamnya terdapat empat sendok takar, sembilan pipet bening bergaris hijau, satu plastik bening yang didalamnya terdapat 32 pipet bening bergaris hijau, 33 pipet garis biru, satu buah korek api yang dipasangi sumbu, alat isap (bong) dan dua buah handphone (HP).
"Dari pengakuan dua pelaku, sabu-sabu diperoleh dari salah satu tahanan di Rutan Kelas IIB Raha berinisial KK," kata Dabir, Senin (2/2/2026).
Kedua remaja itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)
Penulis: Sunaryo
