"Kita tinggal menunggu klarifikasi dari partainya," timpalnya.
Secara teknis, Kordiv Tehnis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, La Ode Ngkumabusi menerangkan, partai politik wajib melakukan klarifikasi terhadap tanggapan dan masukan dari masyarakat itu. Bila hingga waktu yang telah ditentukan, partai tidak melakukan klarifikasi, maka masukan dan tanggapan itu dianggap benar, sehingga bacaleg bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Bacaleg PDIP Dilapor Dugaan Tindak Pidana Penggelapan, Bawaslu Angkat Bicara
Toh, bila Bacaleg itu TMS, partai dibolehkan mengajukan usulan pergantian dengan batasan waktu selama tujuh hari pasca pemberitahuan dari KPU.
"Batas waktu klarifikasi hingga pengajuan pergantian bacaleg hingga 20 September mendatang," sebutnya. (B)
