Baca juga: Oknum PNS Balai Pemasyarakatan Kendari Jadi Kurir Sabu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP lebih subs pasal 170 ayat (2) ke 2, ke 1 KUHP, lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.
"Ancaman pidananya di atas 15 tahun penjara," sebut mantan Kasat Narkoba itu.
Para pelaku dilakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, karena ia diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban Ipang mengalami Luka berat, yang terjadi pada hari 9 Desember 2020 sekitar jam 01.00 Wita bertempat di Kelurahan Laiworu.
Korban menjalani perawatan selama dua pekan di Rumah Sakit (RS) dan dinyatakan meninggal dunia pada 24 Desember 2020 di RS Labuang Baji Makassar. (B)
