Baca Juga: Komisaris Utama PT LAM Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo

Proyek yang menggunakan APBD itu, dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kemudian, tidak dibayarkannya upah buruh/tukang sebesar Rp 200 juta, material Rp 100 juta dan alat berat Rp 80 juta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasi Pidsus, Musrin Age mengatakan, ketiga tersangka masih akan kembali dilakukan pemeriksaan bersama saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas penuntutannya.

Baca Juga: Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Sita Puluhan Dokumen Usai Geledah Kantor Dishub Kolaka Utara