Baca Juga: Gaji PPPK Tendik-Nakes Masuk Prioritas APBN 2026 dan Tak Terikat Golongan R2-R5
Eko menjelaskan bahwa apabila guru PPPK diangkat menjadi PNS, maka pembiayaan gaji akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pembangunan sarana pendidikan.
“Dengan begitu, gaji menjadi tanggung jawab pusat. Sementara pemda fokus membangun sekolah dan sarana sekolah,” lanjutnya.
Ia menilai, kebijakan tersebut juga dapat mengurangi potensi ketidakpastian status kerja PPPK dan PPPK paruh waktu di berbagai daerah.
Dengan berbagai pandangan tersebut, pembahasan mengenai skema PPPK 2026 diperkirakan masih akan menjadi perhatian dalam agenda kebijakan kepegawaian nasional ke depan. (C)
