"Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Jemaah Diajukan PK Haji Khusus 2026 Diwajibkan Penuhi 3 Syarat, Begini Mekanisme Diubah Kemenhaj
Saat ini, masa tunggu haji reguler di Indonesia berada pada kisaran 26 tahun, lebih singkat dibandingkan periode sebelumnya yang sempat mencapai hampir 50 tahun di sejumlah daerah. Sementara itu, masa tunggu haji khusus berkisar sekitar enam tahun.
Istilah “Haji Tenol” yang kerap digunakan untuk menggambarkan keberangkatan tanpa antre turut menjadi sorotan. Pemerintah menilai istilah tersebut sebagai indikasi praktik ilegal yang harus dihindari masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Upaya tersebut mencakup peningkatan transparansi serta percepatan masa tunggu agar lebih realistis bagi calon jemaah.
