"Kami lihat kerusakan terparah dan terluas berada sekitar area pertambangan PT KTR. Kalau PT TMM dampaknya hanya sekitar 3 hektaran saja," ujarnya.

PT Kasmar mengaku, lanjut Buhari, izin operasional mereka mulai berlaku pada Oktober 2022 sementara PT TMM berlaku November tahun yang sama karena itu, kedua perusahaan berdalih jika luberan lumpur akibat aktivitas pertambangan sebelum izin mereka berlaku dilakukan para penambang koridor.

"Mereka mengaku bukit di sana sudah gundul sebelum perusahaannya beroperasi dan katanya itu dilakukan penambang koridor," ucapnya.

Baca Juga: Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Rusaki Penampungan Air Bersih Warga Kolut

Meski demikian, kedua perusahaan tetap dinyatakan bersalah karena menambang tidak sesuai kaidah pertambangan yang baik. Sediment pond PT KTR  dipandang tidak memadai sehingga tidak mampu membendung luberan lumpur saat hujan deras.