Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka Utara, Bidang Penataan dan Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah melakukan monitoring di lokasi terdampak.
Hasil monitoring tersebut pun telah diuraikan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Kolaka Utara.
Menurut Kabid PPLH, Ukkas, aktivitas pertambangan yang diduga tidak terkendali dilakukan PT Kasmar Tiar Raya di Kecamatan Batu Putih, berdampak ke Desa Lelewawo dan Mosiku.
Baca Juga: Ketua DPRD Keluhkan Dampak Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang di Kolut
DLH mencatat di Dusun IV Desa Lelewawo, akibat limpasan lumpur sebuah empang milik warga telah tertutup lumpur. Sungai yang melintasi area perkebunan warga awalnya sedalam satu meter alami pendangkalan bahkan nyaris rata akibat luapan lumpur.
