Namun, Bachrun tidak mau terlalu jauh masuk mengomentari persoalan hukum itu. Ia menyerahkan sepenuhnya pada aparat penagak hukum (APH).
"Saya tidak mau menjawab soal proses hukumnya. Pak bupati pasti sudah tahu. Biarkan saja berproses di aparat APH," terangnya.
Baca Juga: Jaksa Lakukan Pulbaket Dugaan Mafia Proyek di ULP Mubar
Baca Juga: Mengaku Bisa Membebaskan Pekerja Spa, Tiga Orang Ditangkap Polisi
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka mengatakan, tidak main-main dalam memproses kasus dugaan mark up pengadaan alat PCR itu.
