Pengakuan Valentino, sebelum adanya perdamaian. Rizkan ditahan oleh penyidik di kepolisian kurang lebih selama 17 hari, tepatnya 23 April 2022 sampai saat ini.

Baca Juga: Cabuli Anak Yatim Piatu di Bawah Umur, Pria Ini Dijerat Pasal Berlapis

"Pelaku dipersangkakan ada dua pasal untuk penganiayaan dan pengancaman. Proses untuk melakukan perdamaian ini juga membutuhkan waktu, hingga akhirnya korban mencabut laporannya," tuturnya.

Saat ini polisi sedang melakukan proses agar Rizkan bisa dipulangkan setelah adanya perdamaian tersebut.

"Segala proses administrasinya selesai. Kita upayakan untuk hari ini bisa selesai, karena ini keinginan kita semua. Dalam kasus ini, korban pasti mengalami kerugian. Namun, itu semua pastinya sudah diselesaikan antara kedua belah pihak. Sampai saat ini, keduanya sepakat berdamai dan sudah mencabut laporannya," terangnya.