BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Proyek pembangunan RSUD Buton Selatan (Busel) yang terletak di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga terpaksa diadendum selama 30 hari.

Hal tersebut diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Bakri. Menurutnya, kebijakan adendum itu diberikan menyusul kendala teknis lapangan yang memaksa beberapa pembangunan dapat dilakukan setelah bangunan lainnya rampung, seperti pembangunan selasar.

Bangunan selasar ini bisa dikerjakan apabila bangunan gedung rampung. Bila dikerjakan bersamaan, maka akan menghalangi pembangunan gedung.

"Selain itu, terjadi juga perubahan gambar dan pengiriman alat kesehatan (alkes) yang terlambat. Sebab beberapa alkesnya itu tidak ada di Indonesia dan harus dipesan ke luar negeri," terang Bakri saat ditemui di seputaran kantor Dinas Kesehatan Busel, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Pemberhentian Bupati-Wabup Muna Diumumkan, Rusman Menuju Periode Kedua