KENDARI, TELISIK.ID - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari,  menangkap seorang pria IRH alias LA IR yang telah melakukan tindak pidana menyebarkan video porno miliknya bersama seorang wanita, FF (25) Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadin menyebut, tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.

Saat itu, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap tersangka IRH alias LA IR, umur 28 tahun, alamat Lansilowo, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan,” ungkapnya, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawa Umur, Pelaku Terjerat 15 Tahun Penjara

AKP Fitrayadin menjelaskan bahwa kronologis awalnya, tersangka pada bulan Januari 2024 merekam adegan berhubungan badan dengan korban durasi 29 detik, lalu pada tanggal 21 Februari tersangka menyebarkan video tersebur melalui aplikasi WhatsApp.