Baca Juga: Polisi Tak Lakukan Tahap II jadi Alasan Kejari Muna Kembalikan Berkas Perkara Pencabulan Kades Matombura

Dalam pengelolaan anggaran tersebut mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan serta pelaporan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

20 orang yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, tenaga honorer, bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna, bendahara BOK dan JKN puskesmas dan kepala puskesmas telah dimintai keterangan.

Lain lagi dengan dokumen-dokumen BOK dan kapitasi JKN telah dilakukan penyitaan.

"Kami meningkatkan statusnya ke sidik pada 28 Agustus setelah mengantongi beberapa alat bukti," ungkap Fariadin.