"Di sana kami dapati sabu seberat 3,26 Gram di kamarnya,” lanjutnya.
Dari pengakuan tersangka JM, kalau sabu dibeli dari tersangka MT dengan harga Rp 1.100 per gramnya.
"Dari keterangan MT kalau sabu tersebut milik RS. Tersangka RS sendiri mengaku kalau sabu yang dimilikinya milik Akbar (DPO) yang merupakan temannya,” jelasnya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pemalsuan, PT Graha Panca Utama Dilapor ke Polda Sultra
Baca Juga: Ini Tiga Nama yang Berpeluang Ganti Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Ketua DPR
