KENDARI, TELISIK.ID - Diduga lakukan tindakan pemalsuan dokumen, PT. Graha Panca Utama dilapor ke Polda Sultra oleh Salmi Purwanto, Ketua Gerakan Pemerhati Lingkungan dan Pemerhati Pertambangan Sulawesi Tenggara.
Atas laporan itu, penyidik sedang melakukan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya suatu perbuatan pidana.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Salmi Purwanto guna klarifikasi atau memberikan keterangan terkait laporan.
Baca juga: Napoleon Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Baca juga: Dituntut Bayar NKL hingga Rp 41 Juta, Karyawan Indomaret di Kendari Lapor ke Disnaker
