Selain gaji pokok, PNS Pemda juga berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali, berdasarkan masa kerja mereka. Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga daya beli PNS seiring dengan meningkatnya tanggung jawab serta lama bekerja. Pemberitahuan mengenai kenaikan gaji berkala akan diterbitkan dua bulan sebelum pemberlakuan kenaikan tersebut.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Pastikan Hal Ini Agar Lulus
Tak hanya itu, ada juga kenaikan gaji istimewa yang diberikan kepada PNS yang dinilai memiliki prestasi kerja luar biasa. Kenaikan ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait atas hasil kerja yang amat baik.
Di luar gaji, PNS Pemda juga mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan keluarga menjadi salah satu yang diberikan. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
Tunjangan anak hanya diberikan kepada dua anak dengan usia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.
