Mereka yang tidak memanfaatkan kesempatan dispensasi ini harus mengikuti proses pembuatan SIM dari awal. Proses tersebut meliputi registrasi baru, ujian teori, ujian praktik, serta pengambilan SIM baru setelah lulus semua tahapan yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon bisa datang langsung ke kantor Satpas, gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau layanan SIM keliling. Semua tempat layanan tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus keperluan administrasi berkendara.

Baca Juga: Mulai Dijajal Tujuh Daerah, Begini Syarat Perpanjangan SIM A dan B hingga C Pakai BPJS Kesehatan

Pemohon harus membawa dokumen seperti SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat keterangan sehat. Semua dokumen ini merupakan syarat utama agar proses verifikasi data bisa berjalan lancar sesuai prosedur.

Setelah dokumen diserahkan, petugas akan melakukan registrasi dan verifikasi data melalui sistem kepolisian. Proses ini penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan pemohon sesuai dengan database nasional yang dimiliki pihak kepolisian.