Baca Juga: Dekatkan Pelayanan, Polres Muna Siapkan Bus Perpanjangan SIM Keliling
Jika ditotal, pemohon SIM A yang melakukan perpanjangan harus mengeluarkan dana sebesar Rp 225.000. Jumlah ini mencakup biaya perpanjangan SIM, tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, total biaya yang dikeluarkan adalah sebesar Rp220.000. Jumlah tersebut juga sudah termasuk semua biaya yang diwajibkan selama proses perpanjangan berlangsung.
Setelah semua pembayaran dilakukan dan proses administrasi selesai, pemohon bisa langsung menerima SIM baru. SIM yang baru ini berlaku selama lima tahun ke depan terhitung sejak tanggal penerbitan yang tercantum di kartu.
Pelayanan perpanjangan SIM selama masa dispensasi tetap mengikuti jam operasional dari masing-masing layanan. Beberapa Satpas dan gerai SIM bahkan menyediakan layanan lebih awal untuk mengantisipasi lonjakan pemohon pasca libur panjang. (C)
