Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 dan Diganti Ini

11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp 1.644,52 per kWh

Ketetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga pokok kebutuhan dasar, terutama yang berkaitan dengan energi.