Baca Juga: 2021, Baznas Terima Zakat ASN Sebesar Rp 3,9 Miliar
Di tempat yang sama, anggota PPTK sekaligus Tenaga Ahli Bupati Bombana Bidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Heryanto mengatakan bahwa hasil pilkdes Desa Mapila tidak ada aduan. Namun dengan situasi perolehan suara yang sama yakni 101 dari kedua calon, maka keputusannya adalah kewenangan Bupati Bombana.
"Ada yang mengadu lewat grup WA tidak resmi, sementara perbup jelas bagaimana mekanisme jika ada yang mau diadukan. Tapi, setelah ini kami langsung sampaikan kepada bupati bahwa ada aspirasi masyarakat Desa Mapila. Kami hanya diberikan kewenangan 26 desa PPTK. Yang perolehan suaranya seri, adalah kewenangan bupati," pungkasnya. (A)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali
