Selanjutnya, pengadaan belanja barang medis habis pakai dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Sultra dan Badan Penanggulangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tidak sesuai ketentuan.
“Selanjutnya penetapan status PD percetakan Sultra yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017 oleh pemerintah provinsi Sultra berlarut-larut, serta penetapan dasar pengenaan dan penetapan tarif PKB-BBNKB tidak dilaksanakan secara akurat dan pendataan objek dan subjek PKB-BBNKB belum memadai,” jelasnya.
Baca juga: 1.493 Pelaku Usaha Diusul Dapat Bantuan, Realisasinya Belum Jelas
Atas temuan-temuan tersebut BPK RI merekomendasikan lima langkah tindaklanjut kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pertama, agar Gubernur Sultra untuk memerintahkan tim anggaran pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam melakukan verifikasi rencana kajian dalam anggaran organisasi perangkat daerah.
