Baca juga: Kemenko-Marves Tegaskan Tak Ada Kepentingan LBP di 500 TKA China

"Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak COVID-19, setiap desa mendapat jatah 20 KK dengan tiga jenis bantuan bahan pokok yakni satu karung beras ukuran 25 kg, telur satu rak, dan gula pasir tiga kg," ungkap Saenal, Sabtu (2/5/2020).

Mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) ini berharap bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kolaka Utara dapat meringankan beban masyarakat selama bulan suci Ramadan.

"Pemerintah berharap bantuan ini bermanfaat walaupun nilainya tidak seberapa tetapi setidaknya bisa meringankan beban masyarakat," harapnya.

Terpisah, Tim Kerja Optimalisasi Kinerja Pemerintah Daerah Bidang Kesra dan Keagamaan, Tasrim, S.Ag. M.Si mengatakan, penyaluran bantuan pengaman sosial dalam bentuk logistik bahan pokok merupakan bentuk perhatian pemerintah Kolaka Utara pada masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19.