Kalender Gregorius, tahun dengan kelipatan 100 dianggap sebagai tahun kabisat, jika tahun tersebut bisa dibagi dengan 400. Sistem Kalender Gregorius inilah yang kemudian ditetapkan negara-negara di seluruh dunia saat ini. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS