Irman Gusman menggugat keputusan tersebut ke MK dan menang. Tiga kali terbukti melanggar etik, kali ini Hasyim benar-benar diberhentikan dari jabatannya untuk pelanggaran etik keempat. Kasusnya adalah perbuatan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang anggota PPLN Den Haag berinisial CAT.

DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

Sementara melansir cnnindonesia.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta mengawasi pelaksanaan putusan ini. DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.

DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023. Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan dan menghubungi CAT, meminta datang ke kamar hotelnya.

Baca Juga: Mulai Dijajal Tujuh Daerah, Begini Syarat Perpanjangan SIM A dan B hingga C Pakai BPJS Kesehatan